Andaikan makhluk yang bernama “fatwa” sudah sejak dulu menemani bangsa Indonesia, tentu masyarakat kita menjadi terbiasa ‘bergaul’ dengannya, sehingga tidak mudah ‘uring-uringan’ seperti yang hari-hari ini terjadi.
Misalnya di awal 1900-an kaum Ulama melontarkan fatwa bahwa Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia itu wajib hukumnya (sehingga tidak bangkit itu haram hukumnya). Demikian juga mempersatukan seluruh pemuda Indonesia itu fardlu kifayah (semua orang tidak bersalah asal ada sebagian yang menjalankannya). Sumpah Pemuda itu fardlu ‘ain, kewajiban bagi setiap orang, kalau tidak bersumpah bergabung dalam persatuan Indonesia haram hukumnya.
Berikutnya begitu Hiroshima-Nagasaki dibom atom, Ulama Indonesia sigap melontarkan fatwa bahwa memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia itu wajib, sehingga masuk neraka bagi siapa saja yang menolak 17 Agustus 1945. Lantas diikuti oleh ratusan atau bahkan ribuan fatwa berikutnya: Demokrasi itu wajib (meskipun di dalamnya ada Komunisme itu haram). Tidak mentaati UUD-45 itu haram. Konstituante dan Piagam Jakarta dicari formula fatwanya.
Katakanlah sejak pra Kebangkitan Nasional hingga era Reformasi sekarang ini Majlis Ulama Indonesia sudah menelorkan lebih dari 5000 fatwa.
Makhluk Suci dari Langit
Sementara kita simpan di laci dulu perdebatan tentang positioning antara Negara dengan Agama. Kita istirahat tak usah bergunjing Ulama itu sejajar dengan Umara (Pemerintah) ataukah di atasnya ataukah di bawahnya. Juga kita tunda menganalisis lebih tinggi mana tingkat kekuatan fatwa kaum Ulama dibanding undang-undang dan hukum Negara. Entah apapun namanya makhluk Indonesia ini: Negara sekular, demokrasi religious, kapitalisme sosialis atau sosialisme kapitalis, atau apapun.
Kita mengandaikan saja bahwa produk kaum Ulama, khususnya Majlis Ulama Indonesia, berposisi sebagai inspirator bagi laju pasang surutnya pelaksanaan kehidupan bernegara dan berbangsa. Sebutlah Ulama adalah partner Pemerintah. Kaum Ulama adalah makhluk suci berasal dari langit, memanggul amanat Allah sebagai Khalifatullah fi ardli Indonesia. Dan kita semua bersyukur karena dalam menjalankan demokrasi kita ditemani oleh utusan-utusan Tuhan. Dulu para Rasul dengan mandat risalah, para Nabi dengan mandat nubuwwah, dan para Ulama dengan mandat khilafah.
Tidak semua soal kehidupan mampu diilmui oleh akal manusia, maka kita senang Tuhan kasih informasi dan tuntunan, terutama menyangkut hal-hal yang otak dan mental manusia tak sanggup menjangkau dan mengatasinya. Kaum Ulama dalam Majlisnya terdiri atas segala macam ahli dan pakar. Ada Ulama Pertanian, Ulama Ekologi, Ulama Perekonomian, Ulama Kehutanan, Ulama Kesehatan dan Kedokteran, Ulama, Ulama Kesenian dan Kebudayaan, Ulama Fiqih, Ulama Tasawuf dan Spiritualisme, Ulama Olahraga, dan segala bidang apapun saja yang ummat manusia mengaktivinya – karena memang seluruhnya itulah lingkup tugas khilafah atau kekhalifahan.
Tradisi Fatwa dalam Negara
Akan tetapi tradisi itu tak pernah ada. Fatwa terkadang nongol, dan sangat sesekali. Mendadak ada fatwa tentang Golput, tanpa pernah ada fatwa tentang Pemilu, Pilkada, Pilpress dengan segala sisi dan persoalannya yang sangat ‘canggih’. Tiba-tiba ada fatwa tentang rokok, tanpa ada fatwa tentang pupuk kimia, tentang berbagai jenis narkoba, suplemen makanan dan minuman, penggusuran, pembangunan Mal, industri, kapitalisasi lembaga pendidikan, serta seribu soal lagi dalam kehidupan berbangsa kita. MUI mengambil bagian yang ditentukan tanpa pemetaan konteks masalah bangsa, tanpa skala prioritas, tanpa pemahaman konstelasi serta tanpa interkoneksi komprehensif antara berbagai soal dan konteks.
Itupun fatwa membatasi diri pada ‘benda’. Makan ayam goreng halal atau haram? “Dak tamtoh“, kata orang Madura. Tak tentu. Tergantung banyak hal. Kalau ayam curian, ya haram. Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam goring secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa makruh, bisa sunnah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh karena bikin ngiri orang berpuasa. Sunnah karena ia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa.
Beli sebotol air untuk kita minum, halam haramnya tak terletak hanya pada airnya. Kalau mau serius berfatwa perlu dilacak air itu produksi perusahaan apa, modalnya dari uang kolusi atau tidak, proses kapitalisasi air itu mengandung kedhaliman sosial atau tidak. Kalau kencing dan buang air besar mutlak wajib hukumnya. Sebab kalau orang menolak kencing dan beol, berarti menentang tradisi metabolisme tubuh ciptaan Allah swt. Berdzikir tidak wajib, bahkan bisa makruh atau haram. Misalnya suami rajib shalat dan berdzikir siang malam, istrinya yang setengah mati cari nafkah. Atau kita wiridan keras-keras di kamar ketika teman sekamar kita sedang sakit gigi.
Hak Tuhan
Butuh ruangan lebih lebar untuk menguraikan berbagai perspektif masalah yang menyangkut fatwa. Negara dan masyarakat tak perlu mencemaskan fatwa, karena ada jarak serius antara fatwa dengan Agama, apalagi antara fatwa dengan Negara dan hukumnya. Terlebih lagi jarak antara fatwa dengan Tuhan.
Yang berhak me-wajib-kan, men-sunnah-kan, me-mubah-kan, me-makruh-kan dan meng-haram-kan sesuatu hanya Tuhan. Ulama dan kita semua hanya menafsiri sesuatu. Kalau MUI bilang “rokok itu haram”, itu posisinya beliau-beliau berpendapat bahwa karena sesuatu dan lain hal maka diperhitungkan bahwa Tuhan tidak memperkenankan hal itu diperbuat. Setiap orang, sepanjang memenuhi persyaratan methodologis dan syar’i, berhak menelorkan pendapatnya masing-masing tentang kehalalan dan keharaman rokok dan apapun. Muhammadiyah dan NU-pun tidak merekomendasikan pengharaman rokok. Artinya, para Ulama dari dua organisasi Islam terbesar itu memiliki pendapat yang berbeda.
Sebelum saya mengambil keputusan untuk mewakili pendapat Tuhan untuk mewajibkan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hal, sangat banyak persyaratan yang harus saya penuhi. Terutama persyaratan riset, seseksama mungkin. Dan ini sungguh persoalan sangat besar, ruwet, luas, detail. Kemudian andaikanpun persyaratan itu mampu saya penuhi, maka saya tidak punya hak untuk mengharuskan siapapun saja sependapat dengan saya atau apalagi melakukan dan tidak melakukan sejalan dengan pandangan saya. Sedangkan Nabi saja tidak berhak mewajibkan siapapun melakukan shalat: hak itu ada hanya pada Tuhan, Nabi sekedar menyampaikan dan memelihara kemashlahatannya.
Para Ulama dan kita semua bisa kelak teruji ternyata sepandapat dengan Tuhan, bisa juga akan terlindas oleh peringatan keras Allah: “Lima tuharrimu ma ahallallohu lak”, kenapa kau haramkan sesuatu yang dihalalkan oleh Tuhan untukmu. Tapi jangan lupa bisa juga terjadi sebaliknya: kenapa aku halalkan yang Allah haramkan.
Mungkin benar rokok itu haram, dan saya akan masuk neraka karena itu, bersama ulama agung Indonesia Buya Hamka perokok yang jauh lebih berat disbanding saya yang sama sekali tidak nyandu rokok. Juga ada teman saya di neraka almarhum Kiai Mbah Siroj Klaten yang hingga usianya 94 tahun merokok empat bungkus sehari.
Dengan demikian bangsa Indonesia akan tercatat sebagai pemegang rekor tertinggi masuk neraka karena rokok.
Tiny Url for this post: http://tinyurl.com/yjophvn
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.











aristi on 24 November 2009
Cak aku rak ngokok, tapi ra setuju yen rokok haram. Wong alim ki piye to, berfatwa kok ujug-ujug. Masih banyak perkara-perkara yang lebih mengawam yang belum difatwai. Ya susah juga, demokrasi tidak selamanya mutlak benar.
Matuhan on 25 November 2009
…..Yang besar diremehkan, yang kecil dibesarkan… / ……..Yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan…Tuham ampunilah kami yg kecil ini …..Sholli wa salimna iman alahmada………..(cnkk)
Fathurrahman on 25 November 2009
Saya perokok cak, saya juga setuju rokok haram, tapi bagaimana cara berhenti ya cak? ……. sholat saja ingat rokok apalagi yang lain …….
swiss winnasis on 25 November 2009
cak, aku paling seneng lek njenengan (karo para pembaca, termasuk aku) ngrasani MUI. sueneng banget atiku. sueneng soale uripku dijaga karo kumpulan ulama sing lek umpama aku mbalelo seko fatwane aku gak duwe rasa wedi babar blas. rokok haram, golput haram, 2012 haram, facebook haram tapi wong kere gak kelong, wong bodho gak sudho, wong bejat tambah akeh anggotane…
Allahumma sholi ‘ala Muhammad…
embuh on 28 November 2009
saya muangkel kalo pagi2 temen2 saya udah merokok berjamaah di ruang kerja tertutup ber-AC yg sempit, sampek2 bau asep nempel di baju waktu keluar ruangan.
Preman_Cakung on 27 December 2009
hahaha…..ini namanya fatwa cak nun…..wkwkwkwkwk
hary on 2 January 2010
wah ini sih sama dengan perkara makan daging anjing haram atau halal
Sam on 10 January 2010
Ihik….aku sedih cak …ora iso ketemu sampeyan neng neroko…
amargo aku wis mandeg ngrokok setahun kepungkur….
piye cak carane supoyo aku biso ketemu ning dunyo kene wae sik….
angga on 11 January 2010
hahahaha…fatwa e njenengan luwih lucu teko acara tv sg gepuk2an,jungkrak2an kro stereofoam sg lucune dipeksono…….
mas amnoel on 12 January 2010
nuwun sewu,
nyuwun ijin copy paste, kangge kulo muat wonten blog e kulo
xxl123 on 13 January 2010
matur suwun cak pencerahane..
Jika Kita Menggunakan Jika « The Miphz on 20 January 2010
[...] Andaikan makhluk yang bernama “fatwa” sudah sejak dulu menemani bangsa Indonesia, tentu masyarakat kita menjadi terbiasa “dengannya”, sehingga tidak mudah “marah-marah” seperti yang hari-hari ini terjadi. [Sumber] [...]
hino genthong on 20 January 2010
Uye !!! ketemu Buya, Mbah Siroj, Cak Nun, Mbah Surip dkk hahahhahaha…… rokok haram, rambut gimbal haram dhiluk ngkas kopi. yihaaa tur nuwun cak!!!
Asyik on 30 January 2010
Astaghfirullah al’adziem
Muhamad Adam on 2 February 2010
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Aku Mohon do’amu Kang Jeng. Ingin menjadi penulis sepertimu.
irfan on 3 February 2010
fatwa MUI itu seolah-olah seperti pesanan…….entah dari pihak mana yang memesan fatwa…kalau menurut saya gitu cak..!!
HaMAS on 5 February 2010
Ha..ha ..hay..inilah yg selalu membuat sy kangen denganmu Cak, Lugas,lucu,nyelekit//wassalam
Mundhori on 9 February 2010
Pintu neraka dibuka untuk siapa saja. Begitu pula pintu surga terbuka kepada siapa yg mengantongi identitas kebajikan. Mengklasifikasi siapa yg pantas masuk neraka, atau masuksurga hak Tuhan. Para ulama, para ahli agama yg kini sedang berjuang membangun pagar penghalang agar jangan banyak umat kecebur keapi neraka yg terkenal dahsyat itu. Makanya dibuat banyak fatwa. Fatwa ulama memberi kisi pilihan antara halal dan haram, yg tujuannya jangan banyak orang berbuat haram agar tidak masuk neraka. Cuma masalahnya karena fatwa bersifat anjuran, harapan, himbauan, daya pengaruhnya sering diterima dengan banyak catatan, yg menyangkut atas hak azazsi manusia, menyangkut kebebasan, kesadaran, budaya dan kepentingan politik. Maka efektifitasnya tergantung kepada relevansi aplikatif kepentingan dan kualitas religius orang. Makanya yg perlu difokus penyadaran terhadap sikap keagamaan tiap orang, agar rekor masuk neraka berganti rekor masuk surga
Anwar on 14 February 2010
Mohon ijin, pngin saya muat di pesbuk.. Hehe
munajat on 16 February 2010
cak nun besok tahun 2014 wajib nyalon presiden, kalo nda hukumnya haram
agus on 17 February 2010
tulisan2mu inspiratif cak
irfan on 17 February 2010
lega rasanya…. salam 1 jiwa…
ars on 21 February 2010
assalamu alaikum wbt
aku pingin tanya kepada penulis , hal sing aturake ing duwur iku , yen rokok haram.
aku nyuwun di di jeals ake surat opo lan ayat nommer pira.
wasalam,
Vandals on 25 February 2010
Dibaca lagi tulisan diatas pak….. Coba yang teliti biar nggak salah paham.
Ricco on 23 February 2010
Sing haram iku rokok lek nyolong
rizal on 25 February 2010
cak izin tk masukke pzbk.
rizal on 25 February 2010
cak izin tak muak ng pzbuk.